Seorang guru privat berinisial GK (53) melakukan tindakan kejahatan dengan menggasak uang tunai, emas, dan ponsel milik seorang jemaat di gereja di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kejadian tersebut terjadi dua pekan lalu dan dikonfirmasi oleh Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan. Pelaku berpura-pura menjadi jemaat gereja dan mengambil kesempatan ketika korban sedang berdoa di altar. Setelah berhasil mencuri tas korban, pelaku kabur dan korban menyadari kehilangan tas setelah kembali dari altar.
Dua pekan setelah kejadian, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di minimarket di kawasan Tomang. Tim Opsnal Polsek Grogol Petamburan segera menangkap pelaku yang berasal dari Ambon, Maluku. Motif dari tindakan pencurian ini ternyata karena kesulitan ekonomi, dimana pelaku mantan guru dari Sulawesi yang sekarang bekerja sebagai guru privat Bahasa Inggris di Jakarta. Pelaku membuang ponsel korban dan menggadaikan emas korban setelah melakukan aksi pencurian tersebut.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta akibat pencurian ini dan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi jemaat gereja untuk selalu berhati-hati saat membawa barang berharga.





