Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus dugaan penipuan oleh penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komn6 Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kasus ini bermula saat sejumlah korban ingin menggunakan jasa WO milik inisial APD untuk pernikahan mereka. Sayangnya, pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan, dan tidak mendapat respons dari pihak WO. Beberapa laporan korban juga telah masuk di Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya. Polisi sedang memeriksa kasus-kasus ini dan melihat apakah laporan akan digabungkan atau tidak.
Kerugian yang dialami korban berkisar antara Rp40 juta hingga Rp80 juta. Sebelumnya, 87 orang melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan oleh WO PT Ayu Puspita Sejahtera di Mapolres Metro Jakarta Utara. Lima terlapor telah diamankan dan status mereka masih sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus ini. Salah satu korban, SOG, melaporkan tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 378 atau 372 KUHP. Setelah melunasi biaya resepsi, pihak WO tidak menyediakan fasilitas sesuai kesepakatan. Kasus penipuan WO ini melibatkan banyak korban, dengan total 87 orang yang telah membuat laporan. Polsek Cipayung juga memberikan penjelasan kronologi kasus penipuan “Wedding Organizer” yang terjadi di daerah tersebut.





