Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus pria residivis narkoba berinisial ATH yang melakukan tindak pidana menyetubuhi remaja berusia 16 tahun di kawasan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, mulai Oktober 2025. Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Korban, remaja berusia 16 tahun inisial APM, yang terlibat dalam kasus ini, ditemukan pulang dengan luka-luka setelah kejadian itu terjadi. Korban dan pelaku, ATH, awalnya berkenalan melalui media sosial sebelum tersangka mengajak korban bertemu di sekitar lokasi kejadian. Selama pertemuan itu, ATH memberikan minuman keras kepada korban dan memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada korban.
Kasus ini terungkap berkat peran lingkungan dan kepekaan orang tua korban, yang melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka ATH, seorang residivis narkoba, sudah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur dan dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal 5 miliar rupiah karena statusnya sebagai residivis. Selain itu, ATH juga tengah menjalani hukuman dari perkara sebelumnya. Kasus ini menegaskan pentingnya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual, demi melindungi perempuan dan anak di masyarakat.





