Pemilik Perusahaan Terra Drone dan Sembilan Orang Lain Diperiksa Terkait Kebakaran Ruko di Kemayoran
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat sedang memeriksa pemilik perusahaan Terra Drone dan sembilan orang lainnya terkait kebakaran yang terjadi di sebuah ruko di kawasan Kemayoran yang menewaskan 22 orang. Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa ada tambahan 3 saksi yang diperiksa, termasuk pemilik perusahaan berinisial MWW. Hingga saat ini, total sudah 10 saksi yang diperiksa terkait kasus kebakaran yang menewaskan 22 karyawan di Ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Roby Heri Saputra juga menyatakan bahwa petugas masih terus mengumpulkan barang bukti guna memperjelas dugaan perbuatan pidana yang terkait dengan kebakaran tersebut. Potensi hukum dalam kasus ini melibatkan pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait dengan sengaja atau kealpaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran dan bencana lain yang berujung pada kematian. Ancaman hukuman untuk pelaku jika terbukti melakukan perbuatan pidana berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Prima Heru, mengonfirmasi bahwa 22 korban kebakaran di Ruko Terra Drone telah berhasil diidentifikasi. Tim Disaster Victim Identification Forensik telah menyelesaikan identifikasi terhadap 22 jenazah korban. Proses identifikasi ini merupakan bagian dari upaya penanganan kasus kebakaran yang sedang diselidiki oleh pihak berwenang.
Artikel ini disajikan oleh ANTARA, mengutip berita terbaru terkait kasus kebakaran di Kemayoran.





