Sopir Mobil MBG Akan Ditindak Polisi Sesuai Pasal 360 KUHP

by -70 Views

Polres Metro Jakarta Utara akan menjerat sopir mobil yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing saat mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah tersebut dengan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kelalaian. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menyatakan bahwa status sopir tersebut masih sebagai saksi yang sedang diperiksa oleh penyidik dan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Pasal yang akan dikenakan terkait dengan pasal 360 KUHP yang mengatur menyebabkan luka berat atau luka lainnya dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.

Penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan terlapor. Erick mengungkapkan bahwa besok kasus ini akan diperbarui untuk menetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Sebanyak 22 orang menjadi korban tabrakan mobil tersebut, di mana tiga orang dirawat di RS Cilincing, sembilan orang dirawat di RS Koja, dan sisanya sedang menjalani perawatan rawat jalan.

Pengemudi minibus yang menabrak siswa dan guru adalah seorang pria berinisial AI, yang merupakan sopir pengganti yang menggantikan sopir utama untuk mengirimkan makanan program MBG di SDN Kalibaru 01, Cilincing. Sopir tersebut ditemani kernet MRR saat kejadian tabrakan terjadi. AI merupakan sopir pengganti karena sopir utama sedang sakit dan telah dua kali mengirimkan Makan Bergizi Gratis.

Dari keterangan sopir, terungkap bahwa bangunan sekolah tersebut berada di atas tanjakan. Saat sopir hendak menginjak rem, rem tidak berfungsi normal sehingga ia salah menginjak gas sebagai rem, menyebabkan kecelakaan tersebut. Saat ini proses olah tempat kejadian perkara masih berlangsung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Source link