Polda Metro Jaya melakukan evaluasi terhadap SOP penarikan kendaraan oleh pihak debt collector setelah insiden pengeroyokan yang mengakibatkan kericuhan dan kematian dua orang di Kalibata, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat cekcok saat penarikan sepeda motor di jalan yang berujung pada kekerasan. Menurut Budi, peristiwa ini memicu evaluasi bagi perusahaan pembiayaan dalam menerapkan regulasi penagihan kredit yang lebih tepat. Proses penagihan kredit kendaraan sebaiknya dilakukan secara administratif, dengan pemanggilan debitur ke kantor jika ada masalah kredit, bukan melakukan penghentian paksa di jalan. Polda Metro Jaya mendorong perusahaan pembiayaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan kredit dan memastikan petugas lapangan memiliki legalitas serta pemahaman hukum yang jelas. Budi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengalami penagihan paksa di jalan dan menghubungi layanan Kepolisian 110 untuk bantuan. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan meminta peran masing-masing pihak agar terungkap dengan transparan. Sebelumnya, kericuhan di Kalibata terjadi akibat penagihan hutang sepeda motor yang berujung pada pengeroyokan dan kerusakan serta menewaskan penagih hutang. Polisi telah memeriksa saksi terkait kasus tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Kericuhan Kalibata: Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan oleh Polda Metro





