Penangkapan Tersangka Korupsi JKK BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejati DKI

by -157 Views

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menangkap seorang tersangka dengan inisial RAS terkait dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024. Tersangka tersebut ditetapkan pada 18 Desember 2025 setelah tidak memenuhi panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali. Tim penyidik berhasil menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan RAS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Modus operandi yang dilakukan oleh RAS melibatkan pemalsuan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK, dan kolaborasi dengan oknum karyawan BPJS. Korupsi yang dilakukan oleh RAS ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,73 miliar.

Berkenaan dengan kasus ini, Kejaksaan Tinggi DKI melakukan penahanan terhadap RAS selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu. Pasal yang disangkakan untuk RAS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dan kerugian keuangan yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Semua tahapan penyelidikan dan penindakan telah dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Copyright © ANTARA 2025.

Source link