Polisi mengalami kesulitan dalam mengejar pemasok narkoba kepada dua anak di bawah umur yang ditangkap di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Hal ini dikarenakan pemasok tersebut selalu menonaktifkan akun media sosialnya setelah melakukan transaksi. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, pemasok tersebut menggunakan Instagram untuk bertransaksi namun akunnya selalu dinonaktifkan setelahnya. Meskipun demikian, polisi terus memantau keberadaan pemasok tersebut dan harus menunggu hingga akunnya aktif kembali.
Dua anak di bawah umur yang ditangkap sebagai pengedar narkoba jenis tembakau gorila, berinisial MNM (17) dan SA (16), tidak ditangkap saat bertransaksi. Namun, polisi sudah memiliki informasi terkait penyimpanan barang bukti oleh keduanya sebelum melakukan penangkapan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat paket sedang tembakau gorila seberat 7,91 gram, 14 paket kecil seberat 7,95 gram, dan tiga paket sedang seberat 16,40 gram. Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 40,23 gram.
Polisi terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan pemasok narkoba tersebut dan berupaya untuk menangkapnya saat ia aktif kembali di media sosial. Penangkapan dua anak di bawah umur yang terlibat dalam peredaran narkoba menjadi salah satu langkah polisi dalam memerangi peredaran narkoba di Jakarta Barat. Kendati demikian, polisi terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.





