Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalak Bersenjata di Penjaringan

by -81 Views

Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil menangkap dua pria yang melakukan pemerasan terhadap seorang sopir di lampu lalu lintas Jembatan 3 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu dinihari sekitar pukul 02.20 WIB. Kedua pelaku, berinisial DF (28) dan AZ (34), ditangkap tidak lama setelah kejadian tersebut. Mereka menggunakan senjata tajam dalam aksinya. Menurut Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dari aksi tersebut, kedua pelaku berhasil mengambil uang tunai Rp2 juta, dua kartu tol elektronik senilai Rp1,6 juta, SIM B1, SIM B2, SIM C, STNK, dan dua kartu ATM milik korban.

Aksi pemerasan yang melibatkan kekerasan ini terjadi pada sopir berinisial MA yang sedang mengemudikan mobilnya dan berhenti di lampu merah Jembatan 3 Penjaringan. Kedua pelaku mendekati mobil korban, memasuki jendela pintu kanan dan kiri mobil, lalu langsung menodongkan senjata tajam kepada korban dan kernetnya. Korban diancam untuk memberikan dompet mereka dibawah ancaman senjata. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan dan tim Resmob Polsek Metro Penjaringan langsung bergerak untuk mencari pelaku.

Petugas melakukan penyisiran sekitar Jembatan 3 dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku diketahui berada di wilayah Kampung Muka dan Angke. Petugas berhasil menemukan para pelaku di kontrakan mereka. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menggunakan uang hasil pemerasan. Mereka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi tetap melakukan investigasi terkait kasus tersebut untuk memastikan keamanan wilayah.

Source link