Dua remaja di bawah umur, MNM (17) dan SA (16), masih menunggu penahanan oleh kepolisian atas kasus pengedaran narkoba jenis tembakau gorila di Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menyatakan bahwa kedua remaja tersebut akan ditempatkan di Sentra Handayani Jakarta setelah berkas kasus mereka lengkap. Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang kepemilikan barang bukti narkoba, tanpa sedang bertransaksi. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tembakau gorila seberat total 40,23 gram. Kepolisian terus melakukan investigasi terkait kasus ini untuk mengungkap pemasok narkoba kepada anak di bawah umur. – Redemptus Elyonai Risky Syukur
Dua Anak Pengedar Narkoba Jakbar Ditempatkan di Sentra Handayani





