Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014–2024. Menurut Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta Adhya Satya, dua tersangka tersebut adalah SL, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, dan SAN, eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025.
Diduga kedua tersangka bekerja sama dengan tersangka lain berinisial RAS untuk mencairkan klaim JKK dengan mendaftarkan 340 pasien fiktif. Modus operandi mereka adalah dengan RAS memberikan informasi kepada SL dan SAN sebelum memasukkan dokumen klaim untuk diverifikasi dan disetujui. Kedua tersangka ini diduga mendapatkan bayaran 25 persen dari setiap klaim JKK yang dicairkan.
Atas perbuatan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap SL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan SAN di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta juga telah menangkap RAS dalam kasus yang sama dengan kerugian keuangan sementara mencapai Rp21 miliar. Tindakan Kejati DKI Jakarta ini merupakan langkah nyata dalam memberantas tindak pidana korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. Seluruh proses hukum akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang seadil-adilnya.





