Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dr. Samira, atau dikenal sebagai dokter detektif (doktif), sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda mengumumkan bahwa dr. Samira telah menjadi tersangka pada 12 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian masih memprioritaskan mediasi antara kedua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi telah memanggil dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk menghadiri mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Jika tidak hadir dalam mediasi hingga batas waktu yang ditentukan, maka penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil kedua tersangka. Tidak akan dilakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana dalam pasal maksimal dua tahun penjara, namun tersangka diwajibkan untuk laporan berkala. Dr. Richard Lee keberatan atas tuduhan mengenai izin praktik yang disebarkan oleh dokter detektif. Polisi telah memeriksa 22 saksi dalam proses penyidikan untuk menguatkan bukti dalam kasus tersebut.
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik: Fakta Terbaru





