Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten telah menindak 10 anggota yang melanggar kode etik Polri. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, mengungkapkan bahwa sembilan dari 10 anggota tersebut telah menjalani sidang dan menerima sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Satu anggota masih dalam proses persidangan etik.
Pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang termasuk perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan mengemudi kendaraan dinas secara ugal-ugalan. Beberapa anggota bahkan dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba, namun setelah mengajukan banding, hukuman tersebut diringankan menjadi demosi.
Selain itu, empat anggota lainnya dikenakan sanksi disiplin karena mangkir dari tugas, seperti tidak hadir dalam tugas pengamanan pemilihan kepala daerah di Serang, Banten. Kasus-kasus pelanggaran etik tersebut menunjukkan komitmen Polresta Tangerang dalam menjaga integritas dan disiplin anggotanya.





