Beberapa public figure di Indonesia, termasuk musisi, aktor, dan penyanyi, masih terjebak dalam masalah hukum terkait penyalahgunaan narkoba meskipun mereka memiliki popularitas dan kekayaan. Kasus terbaru melibatkan musisi senior Fariz Roestam Moenaf, atau yang lebih dikenal sebagai Fariz RM, yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Februari 2025 karena diduga menggunakan narkoba. Ini bukan kali pertama Fariz terlibat dalam kasus narkoba, karena sebelumnya dia juga pernah ditangkap pada tahun 2007, 2011, dan 2018 atas kasus serupa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Fariz dan pada September 2025, dia divonis pidana penjara selama 10 bulan dan didenda Rp800 juta. Fariz sendiri mengakui bahwa tekanan dari popularitas di dunia hiburan membuatnya kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Alasan ini membuatnya merasa tertekan dan akhirnya menggunakan narkoba untuk keempat kalinya.
Kasus Fariz RM menjadi sorotan di tengah deretan artis dan public figure lain yang terlibat dalam masalah narkoba pada tahun 2025. Masalah ini menunjukkan bahwa popularitas dan kekayaan tidak serta merta melindungi seseorang dari konsekuensi hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Fariz sendiri menyatakan penyesalannya atas tindakannya dan menerima putusan pengadilan dengan lapang dada.





