Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap pelaku perampasan tas dan telepon genggam seorang pelajar SMP di Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menyatakan bahwa pelaku berinisial HN (18) ditangkap petugas setelah melakukan kejahatan saat situasi rencana tawuran antarkelompok pelajar. Perampasan terjadi pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 05.10 WIB ketika pelajar berinisial RAF sedang melintas di lokasi tersebut dan menolak untuk terlibat dalam tawuran dengan temannya. RAF yang tengah berboncengan dengan AZK dihadang oleh sejumlah pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain, yang kemudian merampas tas dan ponsel milik korban sebelum melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku, seorang pemuda putus sekolah, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan Perampasan di Bandara Soekarno-Hatta: Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku





