Prostitusi liar di ruang terbuka di Jakarta masih menjadi perbincangan hangat. Keberadaan praktik ilegal ini terus menggeliat meskipun sudah beberapa kali dilakukan penertiban, bahkan terjadi di pinggir jalan-jalan utama. Aksi prostitusi liar di tempat seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke dan Gang Royal, Tambora, sudah menjadi hal yang lazim. Belakangan muncul kasus prostitusi sesama jenis (gay) di taman Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, yang berhasil diamankan petugas. Fenomena ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait tujuan sebenarnya dari ruang terbuka, efektivitas penanganan masalah ini, dan kontrol sosial terhadap aktivitas yang terang-terangan dilakukan di ruang terbuka.
Pertanyaan pun muncul apakah penambahan RTH di Jakarta memberi kesempatan baru bagi pelaku prostitusi untuk memperluas praktik mereka. Sebuah pertanyaan yang relevan mengingat penertiban di satu lokasi bisa membuat praktik tersebut beralih mencari tempat baru. Pada tahun 2025, upaya pemberantasan prostitusi liar pernah dilakukan dengan melibatkan ratusan personel Satpol PP Jakbar. Mereka berhasil menjaring sejumlah pekerja seks komersial (PSK) ilegal di RTH Jalan Tubagus Angke. Tempat ini sempat menjadi viral karena ditemukannya barang bukti seperti kondom berserakan di sepanjang RTH. Penertiban dilakukan saat malam hari ketika PSK beroperasi. Setelah beberapa PSK berhasil diamankan, tenda-tenda tempat praktik prostitusi liar dibongkar dan terpalnya disita. Aksi penertiban pun berlanjut ke area Gang Royal di perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara, di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Praktik prostitusi di sini dilakukan di sekitar rel kereta api dan sejumlah PSK berusaha melarikan diri ketika petugas tiba. Selain PSK, ada juga pria berpakaian sipil yang berusaha melindungi mereka dan mengalihkan perhatian dari media. Penertiban ini dilakukan untuk membersihkan Jakarta dari praktik prostitusi liar yang mengganggu ketentraman masyarakat.





