Polisi Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ledakan yang terjadi di Gedung Nucleus Farma di Jalan Jombang Raya Nomor 18 B, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren. Kedua tersangka tersebut adalah EB (54), Direktur PT Nucleus, dan SW (32), kepala mesin ekstraksi. Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang, kedua tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil penyelidikan. Tim penyidik Polres Tangsel juga berhasil mengamankan buku manual mesin ekstraksi, hasil laboratorium forensik, dan satu unit mesin ekstraksi sebagai alat bukti dalam penanganan kasus tersebut.
Selain itu, AKP Wira Graha Setiawan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa PT Nucleus telah beroperasi selama lima tahun di gedung empat lantai di Pondok Aren. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ledakan berasal dari lantai empat, di mana mesin ekstraksi meledak. Berdasarkan gelar perkara, kedua tersangka dituduh karena kelalaiannya yang mengakibatkan ledakan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai Pasal 188 KUHP. Selain itu, hasil penelitian Puslabfor menunjukkan adanya kandungan etanol pada sampel cairan yang diambil dari mesin ekstraksi, yang kemudian menyebabkan ledakan. Peningkatan konsentrasi uap etanol hingga titik jenuh memicu reaksi eksotermis yang menghasilkan panas dan menyebabkan ledakan.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Ledakan Gedung Farmasi Tangsel





