Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan mengenai kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Keputusan tersebut diambil setelah tidak ditemukan bukti pidana dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi. Meskipun demikian, pihak berwenang menyatakan bahwa jika keluarga memiliki bukti baru dan valid, penyelidikan dapat dilanjutkan. Surat pemberitahuan resmi mengenai penghentian penyelidikan telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada keluarga ADP. Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, telah meminta agar gelar perkara dilakukan terkait kasus tersebut.
Nicholay mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya belum pernah melakukan gelar perkara hingga saat ini. Berdasarkan informasi yang diterima, mereka baru mengadakan konferensi pers pada Juli 2025. Oleh karena itu, keluarga meminta agar dilakukan gelar perkara dan penyidikan untuk mengungkap kebenaran dari kematian misterius ADP. Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di kamar indekosnya di Jakarta Pusat pada Juli 2025. Pada saat penemuan, wajahnya dibungkus lakban/plastik dan kamar kosnya tidak menunjukkan tanda-tanda kekacauan signifikan.
Kamar tersebut dilengkapi dengan smart lock, sehingga masih menjadi misteri bagaimana pelaku dapat masuk ke dalamnya. Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan yang belum terjawab. Polda Metro Jaya terus mengikuti perkembangan kasus ini atas permintaan keluarga dan harapan untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan.





