Rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, kini sedang dijaga ketat oleh aparat keamanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Meskipun demikian, aktivitas di sekitar rumah tersebut nampak relatif normal dengan kendaraan yang masuk dan keluar dari kawasan perumahan. Petugas keamanan berjaga di sekitar area rumah tersebut sejak sore hari, mengatur pergerakan warga sekitar dan membatasi akses tamu yang tidak berkepentingan. Media belum diizinkan masuk ke dalam kawasan rumah, sementara setiap tamu yang datang harus melewati pemeriksaan identitas dan tujuan kedatangannya.
KPK telah mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Penyidikan kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan sejumlah orang telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. KPK juga telah mengonfirmasi bahwa sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini. Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh KPK.





