Pakar hukum tata negara Refly Harun bersama tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan menyampaikan tujuh poin keberatan terhadap penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya. Salah satu poin keberatan adalah terkait pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi yang belum dilakukan secara transparan. Refly juga menyoroti ketidakjelasan penunjukan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana yang mendasari penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, Refly menyebut bahwa proses pemeriksaan serta keterangan ahli yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menimbulkan keraguan terhadap keaslian ijazah yang dijadikan bukti dalam kasus ini. Ia juga menyoroti penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik dalam menetapkan pasal-pasal yang dianggap tidak relevan dengan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Sebagai solusi, Refly menekankan perlunya hasil laboratorium yang kredibel dan independen untuk membuktikan keaslian dokumen ijazah tersebut. Keberatan juga disampaikan terkait pasal-pasal yang dikenakan kepada pihak yang terlibat dalam kasus ini yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Refly menyoroti pentingnya ketepatan dalam menetapkan pasal-pasal yang relevan sesuai dengan kasus yang sedang ditangani.
Dalam keseluruhan poin keberatan tersebut, Refly dan tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan menekankan pentingnya transparansi, kewajaran, dan kredibilitas dalam penanganan kasus hukum agar keadilan dapat terwujud secara baik. Sebagai upaya untuk menegaskan keberatan mereka, mereka juga meminta agar proses penanganan kasus ini dilakukan dengan lebih cermat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.





