Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif. Proses penghentian penyidikan didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026 setelah mempertimbangkan permohonan dari para pelapor dan tersangka. Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan dengan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan jadwal pemeriksaan saksi serta ahli. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dengan penegakan hukum sesuai pasal yang berlaku.
Polisi Terbitkan SP3 Terhadap Tersangka Kasus Ijazah Palsu





