Pria Asusila di Transjakarta: Kasus Kriminal dan SP3 Ijazah Palsu

by -50 Views

Di Jakarta, sejumlah peristiwa terkait keamanan terjadi pada Jumat (16/1) kemarin, mulai dari pria asusila di Transjakarta hingga pemukulan seorang wanita. Salah satunya adalah kasus seorang penumpang yang melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta yang akhirnya diserahkan ke kepolisian. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi DPM saat dikonfirmasi pada Jumat. Selain itu, Polres Metro Jakarta Utara juga berhasil menangkap dua pelaku asusila terhadap seorang wanita di dalam bus Transjakarta, mereka dijerat dengan pasal 406 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Di kawasan Penjaringan pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap. Selain itu, terdapat kasus perihal dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya surat permohonan Restorative Justice (RJ) terhadap kedua tersangka ini.

Di lain sisi, Polsek Koja, Jakarta Utara juga berhasil menangkap seorang pria yang melakukan pemukulan terhadap seorang wanita hingga berdarah di tengah banjir. Pria tersebut berhasil ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan. Terakhir, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif. Seluruh kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga keamanan dan keadilan di ibu kota.

Source link