Kisah Menyentuh: Anak Angkat Korban Tersangka Pembunuhan di Tangerang

by -56 Views

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan seorang pria dengan inisial FK (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Kasus ini terjadi di sebuah rumah di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten di mana korban, LHN (57), ditemukan meninggal dunia. Adik kandung korban mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan berbagai proses sebelum menetapkan tersangka, termasuk olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, dan gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi dan barang bukti, tersangka FK diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul korban menggunakan balok.

Motif dari perbuatan tersangka diduga berkaitan dengan masalah ekonomi, dimana dia membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya perbaikan kendaraan. Korban sebelumnya telah menjanjikan uang dari hasil penjualan rumah kepada tersangka, namun janji tersebut belum dipenuhi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk menegakkan keadilan.

Source link