Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima melalui layanan darurat 110 pada Kamis (15/1). Pelapor melaporkan adanya juru parkir yang meminta tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 untuk parkir selama sekitar tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi. Aktivitas parkir ini juga dinilai mengganggu arus lalu lintas karena menggunakan sebagian badan jalan.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Metro Setiabudi bersama anggota piket Binmas dan Pospol langsung meninjau lokasi untuk pemeriksaan dan klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menjelaskan bahwa tarif parkir roda dua yang seharusnya berlaku di lokasi tersebut sebesar Rp5.000 untuk durasi maksimal lima jam. Budi memberikan imbauan kepada juru parkir agar mematuhi tarif yang ditentukan dan tidak mengganggu arus lalu lintas dengan menggunakan badan jalan.
Selain itu, layanan 110 juga dijadikan sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas. Budi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik yang meresahkan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam menegakkan aturan dan kesejahteraan masyarakat.





