Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, Richard Lee pada Rabu, 4 Februari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pengacara telah mengirim surat kepada penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan pada tanggal tersebut. Penundaan pemeriksaan hari ini dilakukan atas permintaan yang bersangkutan, namun diharapkan akan ada pembaruan informasi menjelang tanggal pemeriksaan. Sebelumnya, pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee ditunda karena kondisinya belum sehat. Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran konsumen terkait produk dan treatment kecantikan dengan ancaman hukuman maksimal. Polisi telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan menindaklanjuti dengan penelitian lebih lanjut. Selain itu, pembaca juga dapat menyimak berita terkait penundaan pemeriksaan sebelumnya atas Richard Lee dan alasan mengapa ia tidak ditahan. Copyright © ANTARA 2026.
Polisi akan Periksa Richard Lee 4 Februari 2026





