Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi berukuran 12 kilogram. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, termasuk pemilik lapak, sopir bongkar muat, dan kenek. Penyelidikan dilakukan di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan berhasil menyita berbagai barang bukti seperti tabung gas, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, mobil pikap, dan telepon genggam.
Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi tanpa standar keselamatan. Hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta. Penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi untuk menciptakan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat, dan merampas hak warga yang seharusnya mendapatkan subsidi.
Praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan perkiraan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan beberapa undang-undang terkait minyak dan gas bumi, metrologi legal, dan perlindungan konsumen. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi, serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan praktik ilegal serupa yang mereka temui.





