Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) dari jaringan internasional yang mengirimkan warga negara asing (WNA) ke Australia melalui jalur “tikus” di Indonesia. Dalam pengungkapan ini, tiga WNA, terdiri dari dua warga negara Tiongkok berinisial SS (37) dan XS (39), serta seorang warga negara Thailand berinisial PK (27), berhasil ditangkap. Pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti termasuk paspor, KTP palsu, dan handphone.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka SS merupakan otak utama sindikat dan menggunakan KTP elektronik palsu dengan identitas “Gunawan Santoso” sebagai kamuflase. Tersangka SS mengaku mendapatkan dokumen palsu tersebut melalui bantuan seorang warga negara Indonesia berinisial LS. Dokumen palsu tersebut digunakan untuk menyewa tempat tinggal dan sebagai logistik saat mempersiapkan penyelundupan orang. Selain itu, SS dibantu oleh PK dan XS dalam prosesnya. Sindikat ini menawarkan jasa kepada warga negara Tiongkok yang ingin masuk ke Australia secara ilegal baik untuk mencari suaka maupun pekerjaan.
Para korban biasanya terbang dari Tiongkok ke Jakarta sendiri, kemudian ditampung sementara sebelum diterbangkan ke Merauke, Papua, dengan didampingi oleh tersangka XS. Dari Merauke, para WNA itu selanjutnya berangkat ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal yang dimiliki XS. Selain mengirimkan WNA ke Australia, XS juga mematok tarif sebesar 60.000 Yuan Tiongkok atau sekitar Rp130 juta per orang. Meskipun demikian, nasib kelima orang yang diselundupkan tersebut berakhir tertangkap oleh aparat imigrasi di Australia.
Ketiga tersangka ini akan dikenai sanksi berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia karena melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Keimigrasian. Pihak berwenang juga sedang mendalami keterlibatan LS, seorang WNI yang menjadi perantara dalam pembuatan KTP palsu. Selain LS, kemungkinan adanya keterlibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga sedang diselidiki. Upaya pencegahan terhadap tindak penyelundupan manusia akan terus dilakukan untuk mengamankan perbatasan Indonesia.





