Tangkap Dua Pengedar Obat Keras di Tangerang: Berita Terbaru

by -95 Views

Pihak Kepolisian Tangerang Kota berhasil menangkap dua tersangka yang diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Banten. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas jual beli obat keras di lokasi tersebut. Berkat laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta 203 butir obat Tramadol yang diduga diedarkan ilegal.

Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari 200 butir obat milik AS dan 3 butir milik FS, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal. Jauhari menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga menjual obat tanpa izin dan keahlian kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Akibat perbuatannya, keduanya dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 12 tahun.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine serta gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jauhari juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi karena berbahaya bagi kesehatan dan melanggar hukum. Polres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Source link