Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan dr. Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai dr. Samira atau dokter detektif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik karena alasan kondisi kesehatan. Kondisinya tidak memungkinkan untuk pemeriksaan saat ini, sehingga penjadwalan ulang perlu dilakukan. Pihak kepolisian juga meminta surat keterangan dari dokter yang merawatnya sebelum pemeriksaan dilakukan kembali.
Dr. Samira, yang harus menggunakan kursi roda, telah menjelaskan bahwa dia memenuhi panggilan kepolisian sebagai tindakan yang kooperatif. Dia juga mengakui bahwa situasinya sangat menegangkan dan membuat stres, terutama karena keprihatinan terhadap rekan dokter.
Pemilik akun media sosial dokterdetektifreal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh kepolisian sejak tanggal 12 Desember 2025. Kejadian dimulai pada tanggal 4 Maret 2025 ketika pemilik akun tersebut membuat unggahan yang dianggap menyakiti hati korban. Tindakan tersebut melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Laporan terkait kasus ini telah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada tanggal 06 Maret 2025. Polisi masih menyelesaikan proses penyelidikan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ini.





