Polisi berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu berinisial MR (55) di kawasan RW 08 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada hari Jumat. Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, mengonfirmasi kejadian tersebut. Pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa sembilan lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan sebuah ponsel Samsung Galaxy A11. Penangkapan tersebut berawal dari laporan kepada Tim Opsnal III Polsek tentang adanya penyebaran uang palsu di RW 08, Kalibaru, Jakarta Utara. Dengan informasi tersebut, polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan tegas polisi ini sebagai upaya untuk memberantas peredaran uang palsu.
Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Uang Palsu di Jakarta Utara





