Empat Orang Ditangkap Polisi Terkait Penyebaran Ganja

by -120 Views

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika ganja dengan barang bukti lebih dari satu kilogram. Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra menyatakan bahwa keempat tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket ganja seberat satu kilogram serta empat paket kecil lainnya.

Selama proses interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa mereka akan menjual ganja tersebut kembali kepada teman-temannya di Bekasi, Jawa Barat. Pengembangan lebih lanjut menghasilkan penangkapan dua orang lainnya, sehingga total ada empat orang yang berhasil ditangkap. Keempat pelaku tersebut memiliki inisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36), dan mereka ditangkap pada Rabu malam. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 1.132 gram, empat unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Tindakan tegas ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di masyarakat.

Source link