Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial OF (19). Pelaku telah mengenal korban sejak 2019 ketika keduanya masih bersekolah di SMP. Kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2025 di sebuah apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Wira menjelaskan bahwa saat kejadian, pelaku menjemput korban yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) dan membawanya ke apartemen tersebut. Aksi pencabulan dilakukan oleh pelaku di salah satu apartemen di wilayah Cisauk. Kombes Polisi Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Masyarakat diimbau untuk melapor melalui layanan 110 apabila mengalami tindak pidana. Tindakan kekerasan seksual terhadap anak adalah pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus seperti ini membutuhkan penegakan hukum yang kuat untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang. Semua pihak harus bersatu dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi generasi masa depan.





