Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong, tetap menjadi tersangka dalam kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak dalam penggalian tambang di Ketapang, Kalimantan Barat. Pengadilan mencabut perkara praperadilan terkait penahanan Liu Xiaodong setelah dua sidang praperadilan. Meskipun demikian, Liu Xiaodong tetap dituduh melanggar Pasal 306 KUHP yang baru dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka dalam kasus pencurian listrik dan bahan peledak yang melibatkan PT. Sultan Rafli Mandiri. Meskipun upaya praperadilan oleh Liu Xiaodong ditolak, pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri berdasarkan dua alat bukti yang sah secara hukum.
Kuasa Hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Wawan Ardianto, menyatakan kekecewaannya terhadap upaya Liu Xiaodong yang dinilai sebagai cara untuk mengulur waktu agar masa tahanan berakhir. Kasus ini melibatkan penggunaan bahan peledak lebih dari 30 ton milik PT. SRM untuk kegiatan tambang ilegal, yang telah terbukti dengan lonjakan arus listrik hingga empat kali lipat dari tagihan sebelumnya.
Kegiatan tambang ilegal ini juga didukung oleh hilangnya tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya disita oleh Bareskrim Polri. Kasus ini telah diselidiki oleh Bareskrim dan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.





