Penjualan Tramadol Ilegal: Tinjauan Tindakan Satpol PP DKI

by -83 Views

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menindak maraknya penjualan obat keras ilegal jenis tramadol di Tanah Abang. Dia menegaskan bahwa tindakan akan diambil untuk menertibkan praktik ini. Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kepolisian untuk menindak para pengedar tramadol ilegal.

Menurut Satriadi, penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal sudah menjadi kegiatan rutin Satpol PP bersama kepolisian. Hingga tahun 2025, Satpol PP DKI Jakarta berhasil menertibkan peredaran obat keras ilegal dengan jumlah barang bukti mencapai 39.436 butir di seluruh wilayah Jakarta. Namun, penindakan terhadap para pengedar adalah kewenangan kepolisian karena perbuatan tersebut termasuk tindak pidana.

Beberapa video yang menunjukkan aktivitas penjualan obat terlarang tersebut sempat menjadi viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jejakpos.id. Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa orang berjalan di pasar sambil membawa bungkus tramadol yang diduga siap dijual. Beberapa pengedar juga secara terang-terangan menawarkan obat keras itu kepada pengendara yang melintas di jembatan Jalan KS Tubun.

Dengan adanya kerjasama antara Satpol PP, BPOM, dan kepolisian, diharapkan penjualan obat keras ilegal jenis tramadol dapat ditekan dan dihentikan. Tindakan tegas perlu diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh konsumsi obat tersebut.

Source link