Kasus dugaan kekerasan verbal antara seorang guru dengan murid di sebuah sekolah swasta di Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengungkapkan hasil mediasi atau Restorative Justice (RJ) oleh pihak kepolisian. Guru tersebut, yang dikenal sebagai Ibu Budi, meminta maaf kepada murid dan orang tuanya atas perbuatan dan perkataannya yang disayangkan, dengan niat baik untuk kebaikan anak. Meskipun mediasi dilakukan, pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan Laporan Polisi di Polres Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menegaskan bahwa pertemuan tersebut diadakan demi kepentingan masa depan anak dan diharapkan dapat mencapai solusi penyelesaian damai. Mediasi RJ berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, di Polres Tangerang Selatan. Kasus tersebut bermula pada Agustus 2025, ketika guru tersebut diduga melakukan kekerasan verbal terhadap muridnya. Meskipun sudah berupaya melakukan mediasi sejak Agustus-Desember 2025, namun permintaan maaf dari guru tersebut belum disampaikan.
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut dan berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikannya dengan bijaksana. Diharapkan, mediasi atau Restorative Justice akan membawa solusi yang baik untuk semua pihak yang terlibat. Proses mediasi ini sangat penting untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan mengutamakan kepentingan anak. Peran pihak kepolisian dalam mediasi ini sangat diperlukan untuk memastikan kedua belah pihak merasa didengarkan dan dipertimbangkan.





