Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Polsek jajaran berhasil membongkar peredaran gelap 231.345 butir obat keras golongan G dan psikotropika. Sebanyak 231.345 butir obat tersebut merupakan hasil ungkap dari 26 kasus dengan melibatkan 30 tersangka selama periode Januari hingga 1 Februari 2026. Berbagai jenis obat keras ditemukan dalam kasus ini, seperti Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Mersi Meelopam, Valdimex, Mersi Riklona, pil koplo, dan Triex.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menekankan pentingnya pengungkapan ini sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat memicu berbagai perilaku negatif. Tindakan ini diambil untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Para pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes Nomor 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Upaya seperti ini terus dilakukan untuk memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal di masyarakat.
Selain itu, Polres Jaktim juga telah berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dan puluhan kasus miras di Pekat Jaya. Kasus penyidik yang diduga melakukan rekayasa BAP di Cilandak ternyata hanya kesalahpahaman. Semua langkah ini diambil dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.





