Pengadilan Negeri Jakarta Barat tunda sidang dakwaan bos Net89

by -28 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memutuskan untuk menunda sidang perdana kasus dugaan penipuan robot trading Net89 yang melibatkan terdakwa Andreas Andreyanto (AA) sebagai Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku Direktur Utama PT SMI. Penundaan ini dilakukan karena kedua terdakwa masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai aturan KUHAP baru. BL Hadi, pelapor dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89), yang memiliki lebih dari 5 ribu anggota, menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan setelah persidangan. Sidang digelar tanpa kehadiran terdakwa yang masih berstatus DPO, namun syarat formil harus tetap dipenuhi. Kasus robot trading Net89 ini melibatkan total 14 orang terdakwa, dengan 11 orang telah masuk persidangan dan dua di antaranya sedang dalam proses vonis. Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, dan Theresia Laurenz, istri dari Andreas Andreyanto, merupakan nama-nama terdakwa yang menjadi sorotan karena peran strategis mereka dalam kasus tersebut. Perkara ini terus dikawal oleh Polri untuk mengejar tersangka DPO agar proses hukum dapat berjalan lancar.

Source link