Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi adanya laporan polisi terkait logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga diedit oleh seseorang dan diunggah di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa laporan tersebut masuk pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB. Di media sosial, akun @abunasor_ telah mengunggah laporan polisi yang memiliki nomor registrasi STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor dengan inisial MDR melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa lambang NU telah diedit oleh terlapor dan disamakan dengan Yahudi, yang mengandung ujaran kebencian. Korban merasa dirugikan dan memutuskan untuk membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kejadian ini menunjukkan pentingnya keamanan digital dalam menyebarkan informasi secara bertanggung jawab. Copyright © ANTARA 2026.





