Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menegaskan bahwa pengoplosan gas merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan berpotensi memicu ledakan yang membahayakan keselamatan jiwa. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menjelaskan bahwa gas oplosan memiliki risiko tinggi karena proses pemindahannya tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Kebocoran gas dapat mengakibatkan ledakan yang tidak hanya membahayakan pengguna gas, tetapi juga warga sekitar serta dapat mengganggu saluran pernapasan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap lima orang di dua lokasi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram. Para pelaku ditangkap di Jakarta Utara dan Bogor, dengan sejumlah barang bukti berupa ribuan unit tabung gas yang disita. Penyelidikan atas kasus ini dipicu oleh kekhawatiran atas serangkaian kebakaran yang terjadi, termasuk kebakaran kapal di wilayah Pelabuhan Muara Baru yang diduga disebabkan oleh kebocoran gas hasil oplosan.
Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan subsidi negara tepat sasaran dan keselamatan masyarakat terjamin. Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlapis sesuai dengan hukum yang berlaku, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja hingga UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait dengan kecurangan alat ukur/timbangan. Tindakan praktik penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi yang dilakukan oleh para pelaku selama periode tertentu menunjukkan modus operandi yang kelicikan, dengan memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non subsidi atau tabung gas portabel dan kemudian menjualnya dengan harga di bawah pasar untuk mendapatkan keuntungan maksimal.





