Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya telah berhasil menangkap seorang disjoki (DJ) dan penari asing yang diduga melanggar izin tinggal. Penangkapan dilakukan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari. Dua warga negara asing yang diamankan, ZS dari China dan KS dari Thailand, ditemukan di sebuah tempat hiburan malam di Kuningan. ZS diketahui bekerja sebagai DJ dengan “Visa on Arrival” (VoA), sementara KS sebagai penari dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa pelanggaran izin tinggal ini tidak hanya masalah administratif, namun juga menimbulkan dugaan terkait aktivitas yang tidak seharusnya dilakukan di tempat tersebut. Imigrasi Jaksel telah mengambil langkah-langkah administratif untuk menindaklanjuti kasus ini. Dua WNA tersebut kini menjalani pemeriksaan mendalam (BAP) dan dapat dijatuhi sanksi berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan pentingnya menghormati hukum dan nilai-nilai sosial budaya Indonesia bagi setiap orang asing yang berada di negara ini. Imigrasi Jaksel juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Dengan demikian, kasus ini memberikan perhatian khusus bagi instansi terkait untuk menjaga norma sosial dan budaya Indonesia.





