Gasak Dua Motor di Grogol Petamburan Jakbar: Pelaku Diringkus Polisi

by -522 Views

Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dua sepeda motor setelah beraksi di Jalan dr. Susilo Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku berinisial S, berusia 31 tahun, dan perannya sebagai joki dalam aksi tersebut. Dua motor yang dicuri berhasil diamankan oleh tim operasional, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian.

Aksi pencurian terjadi pada Kamis, dimana sepeda motor korban diparkir di depan Kantor Pos Jalan dr. Susilo Raya. Pelaku H sebagai eksekutor melihat kesempatan dan langsung melaksanakan aksinya dengan merusak motor korban menggunakan kunci leter T. Setelah motor berhasil dicuri, H meminta S untuk membawa barang curian tersebut ke Banten. Korban melapor ke polisi setelah menyadari kehilangan kendaraannya.

Dengan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Banten. Pelaku yang bekerja sebagai buruh mengakui motif pencuriannya karena alasan ekonomi. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tindakan pencurian tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link