Laporan Balik Penganiayaan di Jakbar: Kisah Penutupan Polisi

by -49 Views

Penyelidikan laporan balik terhadap terduga pelaku penganiayaan, Nasio Siagian, terhadap pasangan suami istri, Darwin dan Angel, telah dihentikan oleh polisi. Kasus ini yang melibatkan Pasal 448 KUHP tidak ditemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti. Kuasa hukum korban, Machi Ahmad, menjelaskan bahwa tuduhan ancaman perusakan studio musik tidak memiliki landasan yang kuat dan diduga hanya berdasarkan laporan polisi yang dipertanyakan keabsahannya.

Meskipun ada pertimbangan untuk melaporkan balik atas dugaan pembuatan laporan palsu, namun hal ini tidak dilakukan karena korban, Darwin, tidak ingin memperpanjang kasusnya. Di sisi lain, polisi menemukan unsur pidana dalam laporan pengeroyokan yang menimpa Darwin dan istrinya. Berkas perkara telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan sedang dijadwalkan untuk koordinasi dengan kejaksaan.

Machi Ahmad berharap tersangka segera ditahan mengingat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Darwin dan Angel telah memenuhi panggilan polisi terkait laporan balik yang dibuat oleh anak dari terduga pelaku penganiayaan, Nasio Siagian. Mereka diperiksa selama tiga jam terkait tuduhan pengancaman yang disertai kekerasan.

Korban penganiayaan di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, ini menjadi perhatian polisi dan kuasa hukum untuk memastikan kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua proses pengadilan akan melibatkan bukti dan fakta yang dapat menguatkan posisi korban dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Source link