Pengawasan tempat hiburan malam di Jakarta Barat selama Bulan Ramadhan dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Barat dengan berbagai metode, termasuk penyamaran anggota sebagai preman atau dengan pakaian bebas. Metode ini bertujuan untuk memantau tempat-tempat hiburan malam yang mungkin tidak mematuhi aturan jam operasional selama Bulan Ramadan. Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui tim khusus yang akan langsung mendatangi tempat hiburan malam dengan seragam lengkap. Langkah-langkah ini diambil dalam rangka penegakan edaran Pemprov DKI terkait pembatasan jam operasional industri pariwisata selama Bulan Ramadan.
Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata menjadi dasar pengawasan ini, yang telah dijabarkan dalam pengumuman oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Dalam edaran tersebut, jam operasional sejumlah tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan, bar, karaoke, hingga billiar diperketat selama Bulan Ramadan. Waktu operasional untuk setiap jenis tempat hiburan tersebut telah ditentukan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Satpol PP Jakarta Barat akan terus melaksanakan pengawasan dengan metode penyamaran dan terbuka sebagai upaya untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI, demi menjaga keteraturan dan kenyamanan selama Bulan Ramadan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Barat dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan apabila terdapat pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.





