Tim Patroli Perintis Presisi dari Direktorat Samapta Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat pria yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksi penindakan ini dilakukan selama patroli rutin pada malam Minggu oleh 37 personel gabungan, termasuk Tim Patroli 3P, Patroli Monitoring, dan Polwan di bawah pimpinan Ipda Dedy Suhendro dan Ipda Abdul Kadzim. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan transaksi mencurigakan di Jalan Aipda Karel Satsuit Tubun yang berujung pada penjualan obat keras ilegal tanpa izin. Keempat tersangka bersama dengan barang bukti, seperti 15 strip Tramadol, satu unit telepon genggam, dan dua dompet yang diduga terlibat dalam transaksi, kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses lebih lanjut.
Patroli Perintis Presisi terus dilakukan untuk mengendalikan peredaran obat keras di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kehadiran anggota polisi di lapangan merupakan langkah preventif dan penegakan hukum untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran obat keras ilegal tanpa izin. Dia juga mendorong warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang tersedia 24 jam.
Penanganan terhadap kasus penjualan obat terlarang dilakukan secara tegas, terukur, dan profesional. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat terlarang. Polda Metro Jaya terus waspada terhadap gangguan keamanan selama bulan Ramadhan dan intensifikasi patroli rutin sebagai langkah pencegahan. Imbauan untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan melaporkan kegiatan mencurigakan juga terus disosialisasikan untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan terkendali.





