Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api di Jakarta Barat. Kedua pelaku, ANJ (18) dan ABH, berhasil ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten setelah dilakukan pengejaran. Selain itu, dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, telepon genggam milik pelaku, mata kunci, senjata api beserta pelurunya, rekaman CCTV, dan pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan.
Penangkapan ini sejalan dengan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan jalanan. Kedua pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. Sebelumnya, terduga komplotan pencuri ini juga terekam CCTV di lokasi kejadian. Polisi terus berusaha mengungkap kasus-kasus serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Barat.





