Polisi Pastikan Keamanan Korban Penganiayaan di SPBU Jakarta Timur

by -39 Views

Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) memberikan jaminan keamanan kepada tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, yang menjadi korban penganiayaan oleh JMH alias A (31). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyatakan bahwa keamanan dan pendampingan akan terus diberikan kepada korban selama proses hukum berlangsung. Meskipun awalnya korban tidak membuat laporan polisi setelah kejadian pada Minggu malam, namun pihak kepolisian mengambil langkah proaktif untuk memberikan pendampingan hingga korban bersedia untuk membuat laporan resmi.

Komitmen Polres Metro Jakarta Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama korban tindak pidana, sangat diutamakan. Dengan adanya jaminan keamanan, para korban akhirnya bersedia membuat laporan resmi dan polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut demi penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian juga memastikan bahwa korban tidak terintimidasi atau terancam selama proses hukum berlangsung.

Insiden penganiayaan terjadi ketika salah satu operator SPBU 3413901 sedang bertugas dan situasi memanas saat pelaku tidak setuju dengan peneguran terkait kode batang (barcode) subsidi. Diduga pengaruh alkohol dan narkotika membuat pelaku bertindak agresif terhadap para pegawai SPBU. Polres Metro Jakarta Timur telah mengamankan barang bukti dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor ke polisi jika menjadi korban kejahatan dan menegaskan bahwa mereka akan memberikan perlindungan serta pendampingan untuk menjamin rasa aman dan kepastian hukum. Proses penyelidikan masih berlangsung dan polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang terjadi di SPBU tersebut.

Source link