Seorang pria berinisial JMH (31) terancam hukuman penjara dua tahun karena melakukan penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda sebesar Rp50 juta. Budi juga menyatakan bahwa pelaku bukan anggota kepolisian dan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Barang bukti seperti pelat nomor kendaraan, mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, dan pakaian korban telah diamankan.
Polisi juga mengungkap bahwa terduga pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi setelah dilakukan tes urine. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur. Budi menekankan bahwa kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan dan mengajak masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Pihak kepolisian menjamin keamanan korban dan meminta agar masyarakat melaporkan kejadian serupa melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat untuk penindakan yang cepat.





