Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah mengambil langkah deportasi terhadap seorang DJ dan seorang penari warga negara asing yang diduga telah menyalahgunakan izin tinggal mereka dalam operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.
Operasi ini merupakan hasil dari kerja sama Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) antara Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan berbagai instansi lain di wilayah tersebut. Deportasi dilakukan terhadap ZS, seorang warga negara China, dan KS, seorang warga negara Thailand pada tanggal 17 Februari.
Kedua WNA ini sebelumnya sudah diamankan dalam Operasi Gabungan TIMPORA Imigrasi Jakarta Selatan di Kuningan karena beraktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki. ZS bekerja sebagai DJ dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sedangkan KS bekerja sebagai penari dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Tindakan ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga mereka dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan. Dalam proses deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan memberikan pengawalan kepada ZS dan KS mulai dari proses keberangkatan hingga kedua WNA tersebut naik pesawat.
Selain itu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap orang asing dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dianggap sebagai kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.





