Penusukan Advokat di Tangsel: Polisi Buru Dua Tersangka

by -33 Views

Polda Metro Jaya sedang melakukan pencarian terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam insiden penusukan seorang advokat di Kelapa Dua, Tangerang Selatan pada hari Senin. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa aturan hukum yang berlaku harus diikuti oleh pihak “mata elang” atau debt collector ketika melakukan penarikan barang dari masyarakat. Hal ini penting untuk mencegah tindakan premanisme dalam proses tersebut.

Polda Metro Jaya sangat tegas dalam menindak setiap gangguan yang menyebabkan hilangnya harta benda masyarakat secara paksa. Mereka telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak dengan tegas dan tepat terhadap pihak yang mengganggu masyarakat, baik itu mata elang maupun debt collector.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang terduga pelaku penusukan advokat di Kelapa Dua. Korban mengalami luka serius setelah terlibat dalam perselisihan dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan. Polda Metro Jaya memastikan bahwa setiap tindak kekerasan akan diproses sesuai hukum dan memberikan prioritas kepada perlindungan masyarakat.

Kehadiran Polda Metro Jaya dalam menanggapi setiap kejadian yang menimbulkan keresahan merupakan bentuk kepedulian terhadap keamanan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai mekanisme yang sah dan tidak boleh disertai dengan intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Source link