Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkotika selama periode November 2025 sampai Februari 2026, dengan total estimasi mencapai Rp130 miliar. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyatakan bahwa tindakan ini telah menyelamatkan sekitar 620.000 jiwa generasi muda dari pengaruh buruk narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, ekstasi, ganja, obat-obatan berbahaya, tembakau sintetis, dan hasis.
Proses pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan setelah keputusan dari pengadilan atas kasus peredaran narkotika di Jakarta. Penindakan dilakukan secara profesional dan proporsional untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap 13 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 109,8 kilogram sabu-sabu.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga berkomitmen untuk mendukung kebijakan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan tegas dan berkelanjutan. Pada bulan suci Ramadhan, kewaspadaan terhadap peredaran narkoba tetap menjadi prioritas. Proses pengungkapan kasus narkoba dilakukan di berbagai lokasi, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Tebet, Tamansari, Bojonggede, Bekasi, dan Cempaka Putih.
Dengan tindakan ini, Polres Metro Jakarta Pusat terus melawan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah Jakarta. Penindakan dilakukan agar tidak memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan situasi ini. Masyarakat diharapkan juga ikut berperan dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.





